Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Wabup Siak Paparkan Keunggulan Pelayanan Publik Daerahnya pada Ombudsman Riau

vila
Jumat, 15 Apr 2016 | dilihat: 1075 kali

SIAK-AR.COM-  Wakil Bupati (Wabup) Siak Alfedri, Rabu (14/4/16) menyambut kedatangan perwakilan Ombusdman RI di Kota Istana, acara berlangsung di ruang pucuk rebung kantor Bupati Siak. Dalam acara tersebut, Wabup Alfedri mengungkapkan beberapa keberhasilan tentang pelayanan dan keterbukaan pelayanan pablik, dan hal itu mendapatkan apresiasi dari perwakilan Ombudsman RI.‎

‎Baru-baru ini Kabupaten Siak, satu-satu se-Riau masuk ke dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2016 dan menerima penghargaan dari Kementerian PAN RB di Surabaya. Inovasi Pelayanan Publik ini adalah program Unit Reaksi Cepat perbaikan jalan berlubang Dinas BMP Siak, dan juga hasil aduan dari masyarakat khusus jalan kabupaten saja.‎

Lebih lanjut Alfedri menyampaikan, inovasi yang sudah dilakukan antara lain, Paten dan e-Paten di seluruh kecamatan. Pelaksanaan Paten ini mendapat penghargaan dari Kemendagri yang selanjutnya dipilih sebagai daerah percontohan Nasional.‎

‎ Sistem Perizinan Online dan Tracking System (SPOT) dari BPMP2T, kebijakan zero complaint pada pelayanan administrasi terpadu kecamtan (Paten) di kecamatan Sungai Mandau masuk Top 99 Sinovik 2016. Usaha kesehatan gigi sekolah dengan fit for school programe, Jambore perpustakaan kampong, Sistem informasi perizinan 3 in 1 (cara mudah layanan investasi), Itsbat nikah keliling wujudkan nawa cita pertama, zero asap rokok, serta peningkatan kapasistas, kinerja guru dan tenaga kependidikan, (GTK) dengan pemanfaatan SI-PINTAR dalam monitoring tingkat kehadiran GTK dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Siak.‎

Tak lupa Ia juga sampaikan produk layanan SKPD dalam rangka peningkatan kualitas pelayan publik yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak.‎‎

“Kami terus melakukan upaya-upaya dan inovasi terbaru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena sudah menjadi niat kami selaku pemimpin bagaimana melayani masyarakat dengan baik.” terang Wabup Alfedri.‎

Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman Riau Ahmad Fitri, mengapresiasi upaya-upaya yang telah di lakukan oleh pemerintah Kabupaten Siak dalam membangun pelayanan public. “saya sudah mendengar bahwa pelayanan di Siak ini sudah bagus dan alangkah bagusnya apabila kita tingkatkan lagi” ujarnya di sela-sela sambutan.

‎‎

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan tugas dari Ombudsman sebagai menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan public, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan.‎

Serta termasuk yang diselenggarakan BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan public tertentu yang sebagaian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD.‎

‎ Akan tetap di balik tugas dan wewenang ombudsman itu yang paling terpengting adalah Standar Pelayanan.Karena banyak tempat pelayanan public yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.‎

Kemudian Untuk tahun depan pemerintah Provinsi Riau memasang target untuk semua kabupaten / kota se-provinsi Riau agar sudah memiliki Unit pengaduannya sendiri. Seperti hal nya Kabupaten Siak yang unit pengaduan nya akan di koordinir oleh Inspektorat.‎

Dan Untuk kedepannya unit pengaduan yang kita miliki akan di integrasikan dengan Unit Pengaduan tingkat Nasional yang di kelola oleh MENPAN, KEMENPAN , KSP.‎

Di akhir rapat diadakan diskusi bersama, salah satunya menjelaskan bahwa di Siak sudah melaksanakan pengaduan pelayanan sejak tahun 2012 baik itu dari internal dan external, juga sudah di sediakannya kotak untuk surat pengaduan yang sudah di sebarkan di kecamatan-kecamatan dan di kantor-kantor. Akan tetapi yang sedihnya kotak tersebut malah di jadikan tempat sampah oleh tangan-tangan jahil.‎

‎"Pelayanan publik harus terus di tingkatkan karena merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan pelayanan bagi setiap warga masyarakat baik itu berupa barang, jasa dan pelayanan yang di sediakan oleh penyedia layanan sesuai dengan UU No. 25 tahun 2009. pelayanan public harus terus di tingkatkan karena merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan pelayanan bagi setiap warga masyarakat baik itu berupa barang, jasa dan pelayanan yang di sediakan oleh penyedia layanan sesuai dengan UU No. 25 tahun 2009," terang Ahmad Fitri.seperiti yang di rilis rtc.com***(vila/hms)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © PT. Tuah Melayu Pers
All right reserved