JAKARTA - Senin 22 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa FERRY FEBRIANTO, Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO, Terdakwa NURUL FALAH HAZ, Terdakwa SHOFUL ULUM, dan Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 s/d 2014.
Adapun isi amar putusan sela terhadap para Terdakwa yaitu:
- Terdakwa FERRY FEBRIANTO
- Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa FERRY FEBRIANTO tidak dapat diterima.
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa FERRY FEBRIANTO dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.
- Menangguhkan biaya perkara hingga
Rekomendasi untuk Anda
Riau Serba Serbi
Erizal - T Rusli Resmi Mendaftar ke KPU Diiringi Ribuan Pendukung | |
Operasi Jagratara Tahap Dua, Ribuan Orang Asing Diperiksa Hingga Diproses Hukum | |
Kajati Riau menjadi Narasumber pada Acara Diskusi Publik di Fakultas Hukum Universitas Riau | |
Korupsi Dana BOK, Eks Kepala Puskesmas Rumbio dan Bendahara Pengeluaran Dijebloskan ke Penjara | |
45 Orang Anggota DPRD Kampar dilantik, Pj Bupati Kampar Ucapkan Selamat Bertugas | |
Amanat Rakyat Channel
Berita Terbaru
97 Kepala Desa Dapatkan Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun | |
Kejati Maluku Dapat Peringkat Terbaik Dalam Penutupan Rakernis Kejaksaan Indonesia Tahun 2024 | |
Kejaksaan Tinggi Riau Menerima Penghargaan Terbaik III Pemberitaan | |
Sidang Kasus Dana Desa, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya di Tuntut 6 Tahun Penjara | |
Tim JPN Kejari Rohil Sukses Memulihkan Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan | |