PEKANBARU - Kejaksaan Agung RI dapat dijadikan contoh bagi jajaran Kejaksaan di daerah untuk tidak ragu bertindak tegas, konsisten, dan berani menegakkan hukum, apalagi menyangkut program strategis Nasional. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Jumat (19/05/23).
Barita mengatakan, dalam menegakkan keadilan, siapa saja yang melanggar harus ditindak.
"Tegakkanlah hukum meskipun besok langit akan runtuh," tegas Barita.
Belum lama ini Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah meningkatkan status JGP selaku Menteri Kominfo dari saksi menjadi tersangka, sekaligus melakukan penahanan. Langkah berani Kejagung meningkatkan proses hukum terhadap Menteri JGP ini bukanlah secara tiba-tiba, namun melalui telah proses yang panjang.
Barita mengatakan, setiap keputusan hukum yang diambil tentu akan menimbulkan asumsi ditengah masyarakat yang, dan itu hal biasa dan harus dihormati.
Begitu juga dalam menetapkan dan menahan pejabat tertinggi sebuah Kementerian sebagai tersangka pada kasus BAKTI Kemenkominfo 2020-2022 ini, berbagai pihak mencoba menggiring opini publik mengait-ngaitkan ke politik agar pihak-pihak yang diduga bermasalah bermartabat dan terpandang dimuka umum.
"Penetapan tersangka pada kasus tersebut telah melalui proses yang panjang, JGP sebelumnya sudah tiga kali diperiksa. Kasus ini merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp. 8 Triliun," kata Barita.
Barita Simanjuntak menilai, langkah tegas Kejaksaan Agung menjadi harapan besar masyarakat dan akan menyematkan kepercayaan yang tinggi terhadap Institusi Kejaksaan.
Ditambahkan Barita, pengungkapan Kerugian Keuangan Negara pada kasus ini sangat penting dilakukan mengingat proyek ini digagas untuk kepentingan masyarakat menuju ekonomi digital. Proyek yang sering disebut-sebut Wapres Ma'ruf Amin dengan "Tol Langit" ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat di wilayah terluar tertinggal dan terpencil agar mendapatkan akses komunikasi yang merata di seluruh Indonesia.
"Proyek ini sangat urgen dan strategis. Kehadiran infrastructure digital ini akan menyatukan Nusantara dalam segala aspek dan berdampak positif kepada ekonomi kreatif. Maka tindakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan akan sangat diapresiasi masyarakat," jelasnya.
Barita mengajak semua pihak untuk mengawal kasus ini agar berjalan dengan baik "due process of law".
"Kita miris melihat penjelasan atas modus tipikor dalam kasus ini dimana proyek senilai 10 T merugikan negara 8 T, artinya suatu tindakan yang sudah berbahaya dan sangat berani juga bila dikaitkan dengan paket 1.2,3,4 dan 5," pungkas Barita. *
Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Pembangunan Rumah Khusus Maluku IV di Kejaksaan Tinggi Maluku
Penuntut Umum Hadirkan 5 Orang Saksi di Persidangan Terdakwa Harvey Moeis dalam Perkara Komoditas Timah
Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dalam Perkara Komoditas Timah | |
Kejaksaan Negeri Bengkalis Menerima Penyerahan Diri dari DPO Terpidana atas Nama Saut Parulian Hutabarat dalam Perkara Penggelapan Dalam Jabatan | |
Hakim Minta Jaksa Minta Pertanggungjawaban PPTK Proyek Kopi Dinas Perkim Meranti | |
Tim Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 1 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah | |
Korupsi Dana BLU UIN Suska Riau, Eks Rektor Divonis 9,5 Tahun dan Bendahara Pengeluaran 7,5 Tahun Penjara | |
97 Kepala Desa Dapatkan Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun | |
Kejati Maluku Dapat Peringkat Terbaik Dalam Penutupan Rakernis Kejaksaan Indonesia Tahun 2024 | |
Kejaksaan Tinggi Riau Menerima Penghargaan Terbaik III Pemberitaan | |
Sidang Kasus Dana Desa, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya di Tuntut 6 Tahun Penjara | |
Tim JPN Kejari Rohil Sukses Memulihkan Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan | |