JAKARTA - Berdasarkan viralnya video di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “EKT” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela. “Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.”
Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. “Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Ti
Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Pembangunan Rumah Khusus Maluku IV di Kejaksaan Tinggi Maluku
Penuntut Umum Hadirkan 5 Orang Saksi di Persidangan Terdakwa Harvey Moeis dalam Perkara Komoditas Timah
Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dalam Perkara Komoditas Timah | |
Kejaksaan Negeri Bengkalis Menerima Penyerahan Diri dari DPO Terpidana atas Nama Saut Parulian Hutabarat dalam Perkara Penggelapan Dalam Jabatan | |
Hakim Minta Jaksa Minta Pertanggungjawaban PPTK Proyek Kopi Dinas Perkim Meranti | |
Tim Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 1 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah | |
Korupsi Dana BLU UIN Suska Riau, Eks Rektor Divonis 9,5 Tahun dan Bendahara Pengeluaran 7,5 Tahun Penjara | |
97 Kepala Desa Dapatkan Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun | |
Kejati Maluku Dapat Peringkat Terbaik Dalam Penutupan Rakernis Kejaksaan Indonesia Tahun 2024 | |
Kejaksaan Tinggi Riau Menerima Penghargaan Terbaik III Pemberitaan | |
Sidang Kasus Dana Desa, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya di Tuntut 6 Tahun Penjara | |
Tim JPN Kejari Rohil Sukses Memulihkan Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan | |