ANAT RAKYAT (JAKARTA) - Persidangan atas nama Terdakwa AGUS WANTORO, Terdakwa AGUS PRIHATMONO, Terdakwa ANUGRIANTO, dan Terdakwa BENNY PRASTOWO dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (WSBP), Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Persidangan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari selasa, tanggal 28/03/2023.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan pada pokoknya menerangkan:
- IWAN SEPTO, selaku Manager Proyek Pekerjaan Jalan Tol KLBM tidak pernah mengusulkan untuk dilakukan percetakan spun pile dan full slab untuk proyek tol KBLM (Krian-Legundi-Bunder-Manyar), dan percetakan produk precast berasal dari K
Rekomendasi untuk Anda
Umum
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jabatan Bisa Menjadi Berkah yang Membawa Kebahagiaan Atau Juga Menjadi Hukuman yang Membawa Keburukan, Tergantung dari Niat Pejabat yang Mengembannya | |
PWI Pusat Kembali Melanjutkan Program UKW Gratis PWI se-Indonesia Pasca Idul Fitri | |
Kejagung Periksa SFA Terkait Perkara Emas Surabaya | |
Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP | |
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula | |
Amanat Rakyat Channel
Berita Terbaru
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan DPO Terpidana Reigen | |
Jaksa Agung ST Burhanuddin Turut Sukseskan Indonesia Sebagai Anggota Penuh FATF | |
Komisi Kejaksaan Dorong Kejagung Jadi Panglima Pemberantasan TPPU. Indonesia Rawan TPPU dan TPPT | |
4 Orang Saksi Diperiksa Jaksa, Terkait Perkara Perkeretaapian Medan | |
Kejaksaan Agung Periksa Manager AGT Terkait Perkara Impor Gula | |