AmantRakyat.com (JAKARTA) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH.
Ia selaku Pelaksana pada Sub Direktorat Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M."sumber Puspenkum Kejagung" (Hen Riau)


Jaksa Agung Muda Menyetujui 11 Pengajuan Restorative Justice | |
Pengurus dan Anggota PUK F.SPTN-K. SPSI. AGN Desa Katipo Pura Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke 7 Amanarakyat.com | |
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Berkolaborasi dengan PWI Riau | |
Vonis 16 Tahun Tipikor Dana TWP AD Wujud Transparansi dan Equality Penegakan Hukum di TNI | |
Kejaksaan Negeri Mataram Berhasil Amankan Terpidana WNA Australia | |


Afrizal Sintong Resmikan Yayasan Ormaphi Whusu Indonesia Kabupaten Rohil | |
Ketua KPU Kampar : Terjadi Perubahan Kursi di Dua Dapil | |
Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian 6,7 Milyar, Mantan Relationship Manager Bank Dibekuk. | |
Kepala Kejati Riau Menerima Audiensi dari Ikatan Keluarga Batak Riau | |
Jaksa Agung Muda Menyetujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan | |
