AmanatRakyat.com (TEMBILAHAN) - Berdasarkan berita acara hasil evaluasi dan seleksi lembaga pemberi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Tembilahan pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022b
Menyatakan Bahwa Lembaga Bantuan Hukum Batas Indragiri Hilir yang bermarkas pusat di Kabupaten Indragiri Hulu Kota Rengat dan berkantor cabang di Kota Tembilahan Kab Inhil merupakan lembaga bantuan hukum yang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk memberikan pelayanan pos bantuan hukum di Pengadilan Agama Tembilahan untuk Tahun 2023 Sabtu (31/12)
Hal ini dibenarkan oleh Markoni Efendi,SH yang merupakan Ketua DPC LBHI Batas Indragiri Kabupaten Inhil dan juga sebagai Lawyer muda dan tampan ini
"Alhamdulilah kita di terima sebagai lembaga pemberi bantuan hukum setelah sebelumnya kita melakukan Seleksi wawancara secara terbuka di Pengadilan Agama Tembilahan bersama tim pada hari Jumat silam,"tuturnya
"Untuk itu kepada tim kita harapkan untuk menyusun skedul program kerja,"tambah ketua pujakesuma Inhil ini
Sementara Direktur Eksekutif LBHI Batas Indragiri Rachman Adrian Maulana, SH.
"Ini merupakan hasil kerja tim,mari kita sama sama bekerja dengan sebaik baiknya,"tuturnya
"Kedepan mari kita jaga kekompakan tim dalam menyediakan layanan jasa bantuan hukum bagi masyarakat,"tambah ketua
Untuk diketahui juga bahwa LBHI Batas Indragiri Juga memenangkan seleksi Posbakum di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Rengat serta Pengadilan Agama Dumai. (rls)


150 Paket Sembako Diberikan Bidhumas Polda Riau Rangka HUT ke-71 Humas Polri | |
Inovasi dan Aplikasi Dukcapil Inhil Terbukti Mudahkan Masyarakat Urus Dokumen Kependudukan | |
Warga Inhil Viral dimedia Sosial Mohon ke Pak Presiden | |
Zainal Arifin Hussein Kampanyekan Aksi Menanam Pohon Mangrove di Hari Ozon Sedunia | |
Emak-emak di Inhil Selamat | |


Ketua KPU Kampar : Terjadi Perubahan Kursi di Dua Dapil | |
Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian 6,7 Milyar, Mantan Relationship Manager Bank Dibekuk. | |
Kepala Kejati Riau Menerima Audiensi dari Ikatan Keluarga Batak Riau | |
Jaksa Agung Muda Menyetujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan | |
1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara BAKTI Kementerian Kominfo | |
