AmanatRakyat.Com- (INHU) - Pasca selesai acara khitanan anaknya, Doni Handoko warga di Dusun Gerinjing Jaya Desa Serai Wangi Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Riau mengadakan hiburan kesenian tradisonal seperti kuda lumping atau sering disebut jaranan atau kuda kepang yang diundang dari Desa Tani Makmur Rengat Barat Indragiri Hulu sabtu (15/10/2022) malam
Doni Handoko mengatakan Hiburan rakyat yang diadakan ini sebagai rasa syukur kami sekeluarga yang telah menjanjikan kepada anak kedua kami yaitu Diki Irawan
Dan alhamdulilah mengundang antusias warga sekitar untuk menikmati kesenian tradisional ini. Warga bahkan terlihat lebih senang disuguhkan dengan hiburan tradisional dari pada hiburan modern sekarang ini.
warga asal Desa Serai Wangi yang ikut menyaksikan acara Kuda Kepang di Tempat Pesta mengatakan selain menghibur, hiburan tradisional berupa kuda kepang ini juga sebagai pengingat dan mendidik generasi muda untuk mempertahankan kesenian budaya.
"Walaupun kita disini bermacam-macam suku, kita coba persatukan warga dengan budaya.
yang juga merupakan famili dari Doni Handoko
Pagelaran kesenian tersebut mendapat sambutan positif dari Kepala Desa Serai Wangi Sukardi beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Doni Handoko dan keluarga .
"Trimakasih kepada Saudara Doni Handoko, semoga dengan acara seperti ini selain menghibur juga dapat mempererat tali silaturahmi antar suku dan budaya," ungkapnya. (A.Rustandi)


Minta Gubernur Jambi Te gas terhadap Persoalan Angkutan batubara. | |
Sebanyak 8.582 Sertifikat PTSL Diserahkan BPN INHU | |
Jumat Curhat Kapolsek Peranap Ngopi Bareng Bersama Jurnalis | |
Wanita Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Batang Gansal, Ini Identitasnya | |
DPRD Inhu Sambut Baik Kehadiran JMSI Sebagai Wadah Perusahaan Pers Siber | |


Ketua KPU Kampar : Terjadi Perubahan Kursi di Dua Dapil | |
Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian 6,7 Milyar, Mantan Relationship Manager Bank Dibekuk. | |
Kepala Kejati Riau Menerima Audiensi dari Ikatan Keluarga Batak Riau | |
Jaksa Agung Muda Menyetujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan | |
1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara BAKTI Kementerian Kominfo | |
