Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Dirdik JAMPidsus Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Group Ditunda

CK2
Rabu, 03 Agus 2022 07:18 WIB | dilihat: 148 kali

PEKANBARU  - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan lima perusahaan dari PT Duta Palma Group ditunda. Penuntutan dilakukan karena Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selaku Termohon tidak hadir.

Sesuai jadwal, sidang perdana harusnya digelar pada Senin (1/8/2022), di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang ditunda pada 5 September 2022.

"Kalau kita lihat data dari SIPP (situs resmi Pengadilan, red), ditunda (sidangnya) ini. Karena termohonnya belum hadir," ujar Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Andry Simbolon, Selasa (2/8/2022).

Gugatan dilayangkan lima perusahaan PT Duta Palma Group ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Sementara, pihak Termohon yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada hari Rabu (13/7/2022) dengan teregister nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon.

Lima anak perusahaan PT Duta Palma Group melakukan perlawanan atas penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejagung terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di perusahaan tersebut.

Diketahui, saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group. Perusahaan ini diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu, Riau.

Terkait perkara ini, Korps Adhyaksa sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. Akibat perbuatan itu, estimasi kerugian negara ditaksir mencapai sebesar Rp78 triliun.

PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Belum lama ini, penyidik dari Kejagung telah turun ke Kabupaten Inhu untuk melakukan penyitaan lahan tersebut. Selanjutnya lahan tersebut dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.

Dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan. Kejagung juga telah melakukan pengeledahan di sejumlah lokasi.

Diantaranya Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru; Kantor PT Panca Agro Lestari; Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; dan Kantor PT Palma Satu.

Kemudian di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dari penggeledahan tersebut, tim Kejagung menyita dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya.

Kejagung juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone; enam unit hard disk, 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © PT. Tuah Melayu Pers
All right reserved