AmanatRakyat.com (ROHUL) - Dalam rangka upaya meningkatkan kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul). Pemkab Rohul dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul teken Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Ruang Rapat Rumdis Bupati, Selasa (12/4/2022)
MoU dan Kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini ditandatangani langsung oleh Bupati Rohul H. Sukiman dan Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH disaksikan Wabup Rohul H. Indra Gunawan dan Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi SH MH, Kasi Datun serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohul.
Bupati Rohul H. Sukiman mengatakan Penandatanganan kerjasama ini sebagai perwujudan komitmen bersama dalam mendukung amanah Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah di Kabupaten Rohul.
Bupati H.
Baca juga: | |
Pemda Kampar MOU Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat | |
Bupati Yopi Tak Bisa Mengganti Sekda, Ini Aturanya | |
Bupati Rohul Minta ASN Tingkatkan Integritasnya |
“Tentunya Pemerintah Kabupaten Rohul menjalin hubungan kerjasama yang baik dan membantu kami dalam hal mengatasi persoalan-persoalan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Rohul,” ujarnya
Sementara itu, Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH mengatakan dengan dilaksanakannya MoU ini diharapkan Kejari Rohul dapat bekerjasama dan mendukung Pemkab Rohul dalam penyelesaian permasalahan khusus di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Sebelumnya kita juga sudah bekerjasama di bidang Datun, MoU hari ini sifatnya memperpanjang kerjasama. Kerjasama ini apa yang diperlukan oleh Pemda dalam kerjasama ini kita siap mendampingi,” kata Kajari Rohul.
Tindaklanjuti dari MoU ini, Kajari Rohul berharap ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), karena MoU tanpa adanya SKK tak berarti apa-apa. Peran SKK ini untuk menguatkan kerjasama sebagai menjadikan Partner untuk pelaksanaan hukum dan Datun.
“Kami tentunya berharap akan dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Rohul, yang nantinya kami akan memberikan Surat Kuasa kepada para Jaksa untuk dapat membantu Pemerintah Daerah Rohul dalam hal pemberian bantuan hukum bidang Datun,” katanya
Kajari mengaku banyak poin penting dari MoU antara lain masalah keperdataan seperti masalah tanah dan lainnya Aset Pemda. Ia berharap kerjasama ini bermanfaat untuk Pemkab dan Masyarakat Rohul, jika ada masalah hukum keperdataan bisa konsultasi dan mendapat pendampingan hukum dari Jaksa,Ujar nya.**(diki)


Msyarakat Tuntut 20 persen Dari Luas HGU PT Padasa Berujung Mediasi di Pemprov Riau | |
BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka | |
Kalapas Pasir Pangaraian Dan Jajaran Napak Tilas Di Benteng Tujuh Lapis Tuanku Tambusai | |
Polsek Tambusai Utara Salurkan Sembako Pada Warga Terdampak Kenaikan Harga Bapokting | |
Polri Peduli, Personil Polsek Rambah Hilir Bagikan Bansos Untuk Warga Terdampak Naiknya Harga Sembako | |


Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM | |
Dr. Mardianto Manan dan Pj. Bupati Kuantan Singingi H.Suhardiman Amby.Ak.MM Terima penghargaan dari FKUB Riau | |
Jumat Curhat, Wakapolres Ajak ORARI/RAPI Bersama Jaga Kondusifitas Meranti | |
Terkait Kirab Pemilu, KPU Silaturahmi Sekaligus Koordinasi Dengan Pj Bupati Baru | |
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana HAMSUL HS, S.E | |
