Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Hakim PT Pekanbaru Kuatkan Vonis Teller Bank BJB Pekanbaru

Admin
Sabtu, 19 Feb 2022 05:19 WIB | dilihat: 471 kali

AMANATRAKYAT.COM (PEKANBARU) -Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadapTeller Bank BJB Cabang Pekanbaru, Tarry Dwi Cahya, terdakwa pembobol uang nasabah milik Arif Budiman. 

Hal ini tertuang dalam putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru 16 Februari 2022. Dalam putusan banding yang dibacakan majelis hakim banding yang diketuai Iman Gultom SH MH, disebutkan, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 841/Pid.Sus/2021/PN Pbr tanggal 27 Desember 2021 yang dimintakan  banding;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani  Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa Tarry tetap ditahan.

Sebelumnya majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Tarry Dwi Cahya, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama  2 bulan.

Hakim menilai Terdakwa Tarry Dwi Cahya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang sejenis dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank,  sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan”.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1)  huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor :  10 Tahun 1998, Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor :  7 Tahun 1992, Tentang Perbankan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 49 ayat (1)  huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor :  10 Tahun 1998, Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor :  7 Tahun 1992, Tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa Tarry Dwi Cahya secara bersama-sama Indra Osmer, manajet BJB (dilakukan penuntutan terpisah) pada 13 Oktober 2017 sampai 30 Desember 2017 di Kantor BJB Pekanbaru melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Di persidangan sebelumnya saksi korban (Arif Budiman), mengaku rugi Rp22 miliar dari pembobolan 26 rekening perusahaannya. Namun yang dijadikan perkara ini baru kerugian Rp5 miliar dengan 9 transaksi cek. Pada kesempatan tersebut, saksi Arif Budiman, juga menyerahkan bukti pengakuan dari Bank BJB, yang mengakui adanya transaksi yang tidak sesuai prosedur pada rekening Arif Budiman, sebanyak 22 transaksi dengan nilai Rp3,025 miliar. 

Ketika menyerahkan pengakuan ini dikatakan saksi Arif, pihak BJB bersedia mengganti uang nasabah (Arif Budiman) sebesar Rp3,025miliar, asalkan Arif mencabut laporannya di penyidik Polda Riau, serta soal kredit fiktif Rl6 miliar yang dibuat atas nama Arif Budiman. 

Atas pernyataan pihak BJB tersebut lanjut Arif, dirinya mengatakan meminta keadilan saja, mengapa sampai transaksi yang tidak dilakukan dan tanpa sepengetahuannya bisa terjadi pada rekening perusahaannya di Bank BJB.

Bukti surat pengakuan hutang dari Bank BJB ini kemudian disimpan dan dicatat oleh majelis hakim untuk ditindaklanjuti kepada saksi dari Bank BJB nantinya.

Pada kesempatan tersebut, Arif Budiman juga mengungkapkan bahwa dirinya baru tahu ada transaksi tanpa sepengetahuan dirinya pada Januari 2018. 

“Sebelumnya perusahaan saya rugi terus. Kemudian tanggal 15 Januari 2018, saya menyuruh terdakwa Indra Osmer Gunawan Hutauruk, untuk mengecek jumlah uang di tabungan saya. Indra Osmer kemudian bilang uang sudah habis. Saya suruh cek lagi dan dikatakan terdakwa ada uang Rp130 juta,” ujarnya.

Kemudian, saksi menyuruh terdakwa mengambil uang Rp130 juta tersebut dan membawanya ke DPRD Riau, tempat saksi berada saat itu. Terdakwa kemudian membawa dan menyerahkan uang Rp130 juta tersebut kepada saksi Arif. 

“Di sinilah saya curiga. Kok bisa uang di rekening saya dicairkan. Padahal saya tidak ada menandatangani slip penarikan atau dokumen apapun,” ujar Arif.

Saksi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pembobolan rekeningnya tersebut dan melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak Bank BJB, di antaranya Robi, Irwan, Kacab BJB Pekanbaru, terdakwa Tarry dan Indra Osmer dan lainnya.

Pada saat pertemuan sekitar April 2018, lanjut saksi Arif, Kacab BJB Pekanbaru meminta agar dirinya tidak melaporkan dulu kepada pihak berwajib, agar dilakukan audit internal dulu oleh BJB dan akan dilakukan secara transparan. 

Kemudian bulan Agustus 2018 ada pertemuan lagi di Kantor Bank BJB Pekanbaru. 

Hasil pertemuan baru terlihat transaksi yang tidak pernah dilakukan oleh saksi Arif maupun direktur 26 perusahaan di bawahnya. Ada transaksi yang tidak diteken juga cair. Saat itu, dirinya tidak diberikan dokumen, hanya diperlihatkan di komputer, ada banyak transaksi yang tidak sesuai disana dari 26 perusahaan miliknya. 

Hingga saat ini data transaksi tersebut tidak pernah diperlihatkan oleh pihak BJB, meski sudah diminta secara resmi melalui surat permohonan. Kemudian pada tanggal 27 Februari 2020, pihak bank mengatakan mau mengganti uang saksi Arif diganti Rp11 miliar, yang disampaikan Legal Bank BJB, Ryan setelah pertemuan. Kalau mau akan dibawa ke direksi. Saksi kemudian meminta rincian Rp11 miliar tersebut, apa saja rinciannya, perusahaan mana saja yang dibobol, serta siapa yang mengambil uangnya di rekening tersebut.

Seminggu kemudian, saksi dan pihak BJB kembali bertemu di Hotel Premier. Di sinilah pihak BJB menyerahkan surat pengakuan hutang sebesar Rp3,025 miliar dengan 22 transaksi yang tidak sesuai prosedur.

Sementara yang di BAP dan menjadi perkara saat ini adalah transaksi 9 cek, yang tidak dilakukan saksi. Di antaranya, tanggal 31 Mei 2017 CV Palm Rp250 juta. Tanggal 22 Juni 2017, Rp500 juta, tanggal 21 Agustus 2017, Rp150 juta. Kemudian ada pencairan tanggal 30 Desember, pencairan Rp6,25 miliar.***(Ar.-Gun)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © PT. Tuah Melayu Pers
All right reserved