AmanatRakyat.com (KAMPAR) - Sejalan dengan semangat otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan atas hak dan kewenangan dalam bidang regulasi untuk masyarakat.
Berdasarkan kewenangan tersebut, pemerintah daerah kembali mengajukan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah dan hal tersebut alhamdulillah telah dilakukan pembahasan tingkat Badan Musyawarah DPR kampar.
Untuk itu, ucapan terima kasih disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH melalui Sekretaris Daerah kabupaten kampar Drs Yusri, M.Si pada rapat Paripurna DPRD kampar dengan agenda Penyampaian laporan Panitia Khusus lima Ranperda kabupaten kampar tahun 2021 diruang rapat DPRD kampar Bangkinang Kota, (2/12/21).
Baca juga: | |
Bupati Kampar, Kedepan Setiap Desa Harus Ada Gabinsa | |
Bupati Meranti Resmikan Kantor Desa Tenggayun Raya | |
Bupati Kampar Terima Kunjungan Seskoad TNI AD |
Paripurna yang dibuka langsung Ketua DPRD kampar M Faisal, ST tersebut, sekali lagi atas nama pemda kampar menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan yang tergabung dalam Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah, semua telah melakaukan pembahasan secara mendalam terhadap perda yang diajukan oleh pemerintah maupun diajukan atas inisiatif DPRD kampar sendiri.
Berdasarkan hal diatas pemda kampar telah mengajukan 4 ranperda antara lain Perda tentang pembentukan Kecamatan Kuala Tapung, ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Kemudian ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika, sementara satu ranperda yang dibahas inisiatif dari DPRD kampar sendiri yaitu ranperda tentang kawasan tanpa rokok.
Terkait dalam Perda tentang pembentukan Kecamatan Kuala tapung, berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa rancangan Perda tentang pembentukan Kecamatan telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati dan DPRD kampar.
Sebelum ditetapkan oleh Bupati Kampar dan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur dan Wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka ranperda tentang pembentukan Kecamatan pada tabung akan diajutkan ke kepemerintah pusat. "ungkap Yusri" .
Terkait ranperda tersebut, Bupati Kampar berharap semoga ranperda yang telah dibahas ini dijadikan regulasi dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Kampar. Selanjutnya apresiasi yang setinggi-tingginya sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kampar atas kerjasama yang telah diberikan, sehingga pembahasan ranperda ini dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dengan selesainya pembahasan raperda pada tahun 2001 maka pemerintah daerah Kabupaten Kampar bersama DPRD telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 8 ranperda, hal ini merupakan satu momentum untuk lebih meningkatkan kerjasama yang baik antara pemerintah dengan legislatif.*/Abu
Pemkab Kampar Lakukan Rapat Pembahasan Berita Acara Kesepakatan Bersama PT. PLN | |
Kampar Terima Sertifikat Bebas Frambusia Dari Menteri Kesehatan RI | |
Silaturrahmi Ke Siak, Pj Sekda Kampar disambut Hangat Oleh Sekda Siak | |
Pj Bupati Apresiasi KPU Kampar Lakukan Rapat Pleno Pertama di Riau. | |
Pj Sekda Tinjau Lokasi MTQ Ke- 53 Tingkat Kabupaten Kampar. | |
Datuk Seri Muspidauan Dorong Transparansi Program Pembangunan di Kota Pekanbaru | |
Program Baru Adhyaksa Awards wujud apresiasi terhadap jaksa yang berprestasi | |
Kajati Riau mengikuti Kegiatan Kunker JAM Intelijen Kejaksaan Agung RI secara virtual | |
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan DPO Terpidana Reigen | |
Jaksa Agung ST Burhanuddin Turut Sukseskan Indonesia Sebagai Anggota Penuh FATF | |