AmanatRakyat.com (INHU) - Dua orang, yakni satu Warga Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim inisial RS alias Duan (38) bersama RT alias Ade Lelek (33), warga Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang diringkus Mapolres melalui Unit Reskrim Polsek Kelayang, Senin malam kemaren 26/7/2021
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket dengan berat 0,61 gram.
Plh Kapolres Inhu AKBP Johan Rifai melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa pagi dikonfirmasi wartawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Katanya minggu malam sekitar pukul 20.30 WIB, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH mendapat informasi di Desa Kota Baru kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Krisdianto Sinaga dan anggotanya melakukan penyelidikan lanjutan.
Pada malam itu juga tim melakukan penyelidikan. Pukul 22.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki berinisial RS alias Duan yang masuk dalam target operasi. Namun ketika ditangkap, RS melarikan diri dengan melompati parit besar dan menghilang dalam gelap malam, seperti dikutif siriaugreend. Polisi lanjut memburu pelaku. Pada senin sekira pukul 01.00 WIB, tim menemukan pelaku dan meringkusnya saat bersembunyi dalam semak belukar.
Ketika diinterogasi, tersangka berkelit dan tidak mengaku terlibat narkoba. Dia kabur karena takut polisi, sebab baru selesai mengonsumsi sabu.
Baca juga: | |
Warga Bersimbah Darah Diserang Rampok Bersenpi | |
Mengaku Polisi 4, Pelaku Curas di Inhu Ditangkap Polisi | |
Dua Pelaku Curas Diamankan Pelaku Curas Mantan Napi Tanjung Gusta |
Tapi, polisi tidak terima begitu saja alasan tersangka.seterusnya RS pun dibawa ke Mapolsek Kelayang.
Saat pemeriksaan lanjutan, tersangka akhirnya mengaku kalau sabu yang dikonsumsi didapat dari temannya berinisial RT alias Ade Lelek.
Polisi pun langsung menuju rumah Ade Lelek di Kelurahan Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap. Pukul 03.30 WIB, polisi mengamankan Ade Lelek dan membawanya ke Polsek Kelayang.
Oleh karenanya Setelah dipertemukan, RS tidak bisa mengelak dan mengaku telah menyembunyikan sabu saat kabur dari kejaran polisi."Ungkapnya.
Kemudian, tim membawa RS ke Desa Kota Baru untuk menunjukkan tempatnya menyembunyikan sabu. Alhasil, tim menemukan satu kotak rokok berisi 10 plastik klep kecil diduga sabu-sabu dan dua plastik pembungkus ukuran sedang.
"Selanjutnya tersangka RS mengaku sabu itu miliknya untuk dipakai dan dijual kembali. Tersangka mendapatkan sabu dari RT alias Ade Lelek yang kini sudah diamankan,” tutup Misran. ( red)
Ini Keluhan Masyarakat Talang Jerinjing Saat Jumat Curhat Polres Inhu | |
Sikapi Informasi Dugaan Penyimpangan Oknum, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha : Saya Perintahkan Propam Dalami, Jika Terbukti Saya Tindak Tegas. | |
Selama Februari, Terungkap 4 Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Inhu | |
Sekjen DPP Partai Gerindra Buka Secara Lansung Gerak Jalan Santai DPD Gerindra Provinsi Riau | |
Soal Tudingan Gubri Tak Ada Prestasi, Dheni Kurnia: Jangan Mengeritik Pakai Kacamata Kuda! | |
Sukses Laksanakan Operasi Ketupat, Kajati Riau Berikan Apresiasi dan Ucapan Terima kasih Kepada Irjen Iqbal | |
FKUB Provinsi Riau Puji dan Apresiasi Polda Riau atas Penangkapan Besar Narkoba | |
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama | |
Kwarcab Pramuka Cabang Kampar Terima 250 Pcs Kain Sarung dari PT. BSP | |
Kajati Riau Bersama FKPD Tinjau Pos Mudik Lebaran 2024 | |