AmanatRakyat.com (PEKANBARU) - Pada tahun 2020, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp14,16 triliun atau dengan capaian sebesar 98,51 persen dari target Rp14,38 triliun.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo mengatakan, bahwa kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 mempengaruhi turunnya penerimaan pajak di wilayah Riau.
"Namun demikian membaiknya harga hasil komoditas pertanian cukup menopang penerimaan pajak beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," kata Aspril di Kantor DJPb Riau, Senin (18/1/2021).
Ia merincikan capaian penerimaan pajak per-KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Riau pada tahun 2020 adalah untuk Pratama Bangkinang mencapai Rp1.339 triliun, Pratama Pangkalan Kerinci Rp1,689 triliun, Pratama Rengat Rp1,389 triliun, Pratama Dumai Rp1,218 triliun.
"Kemudian Pratama Bengkalis Rp2,015 triliun, Pratama Pekanbaru Tampan Rp1,705 triliun, Pratama Pekanbaru Senapelan Rp1,055 triliun serta Madya Pekanbaru sebesar Rp3,746 triliun," rincinya.
Dikatakan Asprilantomiardiwidodo lagi, adapun program insentif pajak untuk Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19, dimanfaatkan oleh 40.981 Wajib Pajak (WP) di wilayah Provinsi Riau dengan nilai sebesar Rp559,83 miliar.
Baca juga: | |
Siak Kecil Rawan Peredaran Narkoba dan Aliran Sesat | |
Riau Daerah Potensial Pertanian dan Peternakan Masa Depan | |
Perusahaan Berkalaborasi Dengan Pemerintah Bangun Kampar. |
"Dengan rincian untuk jenis PPh 21 oleh 11.550 WP. PPh 22 impor 141 WP, 3.929 WP untuk PPh 25, 226 WP untuk PPN dan 25.072 Wajib Pajak UMKM yang memanfaatkan insentif pajak," ujarnya.
Adapun beberapa upaya dan kebijakan Kanwil DJP Riau dalam mengoptimalkan capaian penerimaan pajak selama tahun 2020, diantaranya yakni dengan meningkatkan pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Kewilayahan pada Kantor Pelayanan Pajak.
"Kemudian melakukan kerjasama dengan Kanwil DJBC Riau dalam sosialisasi dan pengawasan Wajib Pajak Instansi Pemerintah terkait implementasi NPWP instansi pemerintah (PMK-231), agar kebijakan penyesuaian NPWP tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan pemotongan dan pemungutan pajak pada Satuan Kerja Pemerintah," sebutnya.
Selanjutnya adalah dengan melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Riau terkait teknis pelaksanaan Joint Collection atas Tunggakan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan ekspor-impor di Riau.
"Serta kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19," tukasnya.
Sumber : Mcr


KPU Riau Usul Perhitungan Suara Pemilu 2024 Pakai Sirekap | |
Tokoh Melayu Riau Sayangkan LAMR Berbisnis dengan Blok Rokan | |
2 Tahun Gubri dan Wagubri Bangun Riau, Solid untuk Masyarakat | |
Presiden Jokowi Apresiasi Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Di Riau | |
Presiden RI Beri Arahan Pada Rakornas Pengendalian Karhutla Tahun 2021 | |


Karhutla di Tasik Putripuyu Kapolres Berjibaku Jinakkan Api | |
Bupati Sampaikan LKPD Kabupaten Kampar Kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau | |
Tagih Utang Warga, 4 Preman di Bali Ancam Tembak Kaki | |
Himpun Aspirasi Masyarakat di Kecamatan Tebingtinggi Timur ,Bupati Adil Janji Jalan Penghubung Di Empat Desa Akan Tuntas 2022 | |
Bupati Kampar : Jalankan Amanah dengan Iklas dan Penuh Tanggung Jawab | |
