Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana menunjukkan nomor urut 6 saat Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019.(KRISTIANTO PURNOMO)
JAKARTA,Partai Garuda akan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Rencana gugatan tersebut, menurut Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana lantaran ada dugaan suara partainya hilang. "Tapi di beberapa tingkatan tentunya kabupaten dan provinsi kami masih akan melakukan proses gugatan karena ada beberapa kami meyakini bahwa suara kami hilang," tutur Ridha ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2019).
Dari hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2019 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Garuda menduduki posisi ke-15 dari 16 partai dengan perolehan sebesar 0,50 persen atau 702.536 suara. Artinya, Partai Garuda tak lolos ke DPR karena perolehan suaranya di bawah ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Meski tak berhasil melenggang ke Senayan, Ridha memprediksi partainya mendapat sekitar 50 kursi untuk tingkat DPRD provisi dan kabupaten/kota. Pihaknya masih menunggu penetapan hasil di level tersebut.
Namun, ia menuturkan, ada yang meleset dari penghitungan tersebut dengan kalkulasi perolehan kursi pihaknya.
Baca juga: | |
Pariwisata Riau Berjaya di Matta Fair | |
Gubri Hadiri Peringatan HUT Satpol PP Ke 67 | |
Bupati meranti peringati HUT KORPRI Ke-46 |
"Saat ini kita sudah membentuk tim di DPP untuk mempersiapkan gugatan-gugatan termasuk yang DPR RI sebetulnya," ungkap dia. Baca juga: Tak Lolos Parliamentary Threshold, Ini Kata Partai Garuda Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ingin mengajukan gugatan memiliki waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019. Hal itu tertuang dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK pun memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Sementara itu, untuk peserta pemilihan legislatif (pileg) memiliki waktu paling lama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan. Hal itu tertuang dalam Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Genjot Perekonomian, Sandiaga Berencana Kembangkan Pasar Rakyat | |
GMMK Sayangkan Sikap Pongah Irwan Nasir | |
Masyarakat Antusias Hadiri Pentas Seni Kuda Lumping Bersama Netti Retno Ningsih | |
Partai Garuda Klaim Sistemnya Lebih Lengkap Dari Silon KPU | |
Tak Dukung Satu Pun Capres, Partai Garuda,Kami Fokus di Pileg | |


Peringatan ke-114 hari kebangkitan nasional (Harkitnas) tahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu | |
Hari Kebangkitan Nasional Ke-114, Momentum Optimis Bangkit dari Pandemi Covid-19 Kecamatan Peranap INHU | |
Jabatan dan Delema | |
Usaha Lebah Madu Kelulut Berpotensi Hasilkan Penghasilan Lebih Desa Baturijal Hulu Peranap INHU | |
Pemprov Riau Persiapkan Pelantikan Penjabat Bupati Kampar Dan Kota Pekanbaru | |
