BENGKALIS – Asap hitam membubung tinggi di tengah perairan Selat Bengkalis, Kamis (7/1) pagi, dari tiga kapal nelayan asal Malaysia. Hanya dalam hitungan menit, dua kapal kayu dan satu speed boat itu hangus terbakar dan lalu tenggelam.
Tiga kapal tersebut ditangkap oleh aparat Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres dalam waktu berbeda di 2015.
“Ketiga kapal ini terbukti melakukan illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) di perariran Bengkalis. Dengan jumlah terdakwa pencurian ikan sebanyak sepuluh orang,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Mica Wave Sitohang kepada Tribun usai eksekusi.
Semua tersangka divonis dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 2 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis juga memerintahkan barang bukti, yakni kapal dan isinya, untuk dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.
Dua kapal kayu yang dieksekusi masing-masing dengan dengan nomor lambung JHF 7039 B atas nama kepemilikan Rahim Bin MD Bakri dan JHF 6489 milik Tan Young Hua.
Satu kapal lainnya merupakan speed boat dengan nomor lambung NSS 6991 yang diketahui milik Rozali bin Abdul Rahim.
Sampai saat ini kesepuluh terpidana pencurian ikan itu masih menjalani hukuman kurungan karena tidak membayar denda yang diputuskan Pengadilan Negeri Bengkalis.
Rekomendasi untuk Anda

Bengkalis

Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat di Bengkalis | |
Presiden Jokowi Tanam Mangrove di Pulau Terdepan Bengkalis | |
Polisi akan Usut Karhutla di Rupat | |
Di Bengkalis, ini Sanksi Bagi yang Buang Sampah Sembarangan | |
Kelurahan Pematang Pudu Gelar Gebyar Bagi Hasil Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam | |
Amanat Rakyat Channel

Berita Terbaru

Resimen Mahasiswa Akan Terbentuk di UP Bangkinang. | |
Yang Tertinggal di Paripurna HUT Riau, Rusli Zainal Jadi Bintangnya | |
Cara Agar Anda Tak Perlu Lagi Bayar Iuran BPJS Kesehatan | |
Sempena HUT 65 Provinsi Riau, Berikut Doa dan Harapan Gubernur Terdahulu | |
Mahasiswa Kukerta UNRI Turut Semarakkan Penyambutan Tahun Baru Islam. | |
