JAKARTA - Tak ada fasilitas mewah tahanan disiapkan di rumah tahanan (rutan) yang baru selesai dibangun di gedung baru KPK, di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain udara terasa panas dan pengab, tahanan hanya disediakan tempat tidur berbentuk balai berbahan semen. Kakus dengan dinding penyekat rendah juga tepat menempel di samping tempat tidur para tahanan.
Dalam kunjungan awak media bersama pihak KPK, pada Minggu (19/2/2017), terlihat ada beberapa kamar sel dengan luas dan kapasitas berbeda.
Kamar sel seluas 2,5x2,5 meter persegi untuk daya tampung minimal 3 tahanan. Kamar sel seluas 2,5x5 meter persegi yang bisa menampung minimal 5 tahanan.
Total ada 13 kamar sel untuk tempat tinggal para tahanan pria dan wanita.
Untuk kamar sel dengan luas sekitar 2,5x5 meter persegi, di dalamnya terdapat balai berbahan semen seluas 2x4 meter persegi untuk tempat tidur minimal lima tahanan.
Bagian bawah balai dengan rongga berbentuk kubik berukuran 30x50 centimeter persegi yang disiapkan sebagai pengganti lemari pakaian.
Tepat di samping tempat tidur berbahan semen tersebut terdapat kloset duduk dan kran untuk kegiatan mandi, cuci dan kakus (MCK) tahanan penghuni kamar sel.
Baca juga: | |
Amankan Pilkada, Polres Inhu Kerahkan 455 Personil | |
Dipimpin Wakapolres, Pengamanan Misa Natal di Duri Berjalan Aman | |
Pelarian Pelaku Curas di Sorek Berakhir Setelah Diterjang Timah Panas |
Namun, ruang kecil berukuran 1x1,5 meter untuk aktivitas MCK para penghuni kamar sel tanpa dilengkapi atap. Sekat pembatas antara tempat tidur para tahanan dengan ruang kecil toilet itu juga hanya dibatasi ketinggian tembok yang terbilang rendah, yakni 0,5 meter.
Oleh karena itu, bagian dalam toilet bisa tampak terlihat jika seseorang berdiri di atas balai tempat tidur.
Bagian atap kamar sel hanya terdapat lampu penerang ruangan dan sebuah exhaust yang belum difungsikan.
Selain 13 kamar sel tahanan, pihak KPK juga menyiapkan empat kamar sel isolasi atau dikenal sel tikus alias Selti berukuran 1,5x1 meter persegi untuk 'tahanan nakal' alias yang melakukan peraturan rutan.
Rutan ini juga dilengkapi ruang pertemuan tahanan seluas 5x6 meter persegi di bagian tengah rutan. Adapula ruangan tanpa atap untuk tempat menjemur pakaian para tahanan di sisi kiri rutan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk melengkapi beberapa peralatan pendukung dan evaluasi sebelum mengoperasional secara penuh rutan baru KPK ini.
Dengan demikian, pemindahan tahanan dari rutan di gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav-C1, Kuningan, Jaksel, tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kan kita aja masuk ke sini pengab dan panas. Nanti kalau exhaust dinyalakan apa masih seperti ini atau tidak? Kalau masih, akan kami evaluasi lagi," ujarnya. (Tribunnews/Abdul Qodir)
Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bidang PB3R Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Sound of Justice Radio Optimalkan Interaksi Kejaksaan dengan Masyarakat Secara Real Time Menembus Ruang dan Waktu | |
Kejaksaan Tinggi Maluku Laksanakan Upacara Peringati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79 | |
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tema Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal | |
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto Menjadi Narasumber Utama dalam Kegiatan Roadshow Penerangan Hukum di Lingkungan PT PLN (Persero) | |
Kejati Riau Menggelar FGD dan Bahas Perubahan KUHP Pemulihan Aset | |
97 Kepala Desa Dapatkan Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun | |
Kejati Maluku Dapat Peringkat Terbaik Dalam Penutupan Rakernis Kejaksaan Indonesia Tahun 2024 | |
Kejaksaan Tinggi Riau Menerima Penghargaan Terbaik III Pemberitaan | |
Sidang Kasus Dana Desa, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya di Tuntut 6 Tahun Penjara | |
Tim JPN Kejari Rohil Sukses Memulihkan Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan | |