Ambon - Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Kabupaten Maluku Tengah, Hasan Wailissa dituntut 6 Tahun Penjara. Rabu (5/9/2024)
Tuntutan tersebut di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang Bersumber dari DD/ ADD Negeri Haya Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Selain Hasan Wailissa JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 5 tahun, demikian ungkap Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, S.H.,M.H., kepada media ini.
Baca juga: | |
Orang Tua Jamil Mohon Keringanan Tuntutan | |
Wabup Khairizal Minta Kepala SKPD Tetap di Inhu | |
Sidang Kasus Dugaan Pemerasan 2 Oknum Wartawan di gelar di PN Batam |
Hasan merupakan Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022; Muhammad Irawan merupakan, mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018; dan Rahman Lesipela merupakan, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Malteng, Ferdinanda Enike Tupan saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon diketuai, Hakim Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, Rabu (4/9).
JPU dalam dakwaannya menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD/ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa dengan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 5 tahun serta denda masing-masing Rp. 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, “ Ungkap JPU
Selain pidana badan dan denda, JPU menghukum ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.9 miliar.
“Menghukum ketiganya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1,9 miliar yang dibagi masing-masing Hasan Wailissa sebesar Rp. 900 juta lebih subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan Rp 638.000.000.- subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp. 317.191.377 subsider 2 tahun penjara, “ Tambah JPU
Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Ketua, Wilson Sriver menutup dan menunda persidangan selama 2 minggu dengan agenda pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya, pungkas, Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, S.H.,M.H.
Keadilan Restoratif Disetujui, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Hentikan Penuntutan Tersangka Kasus Penadahan
Penuntut Umum Hadirkan 5 Orang Saksi di Persidangan Terdakwa Harvey Moeis dalam Perkara Komoditas Timah | |
Pelaksanaan Tahap II dan Pemindahan Tahanan Terhadap Tersangka UI dalam Perkara Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat | |
DPO Tersangka Tipikor Sekda SBT Berhasil Ditangkap dan Diamankan Tim Kajati Maluku | |
Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Terhadap Tersangka Berinisial JK | |
Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dalam Perkara Komoditas Timah | |
Edukasi Beberapa poin Tentang keimigrasian , Imigrasi Selatpanjang sosialisasi di SMK Negeri 1 Tebingtinggi | |
Hingga Pukul 18.00 WIB, SF Hariyanto Belum Penuhi Panggilan Gakkumdu Riau | |
Pilkada Rohul 2024, Dukungan Anton - Poti Terus Mengalir Dan Menyala | |
Maksimalkan Serapan Anggaran, PUPR Rohul Kebut Pembangunan Jembatan Sei Batang Kumu Pada Ruas Jalan Pagar Mayang - Payung Sekaki | |
Azasri SH Usai Dilantik Menjadi Anggota Dewan, Gelar Syukuran Ratusan Warga Hadir Berikan Semangat Dan Doa | |