Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Imigrasi Selatpanjang Tindak Tegas WNA yang Melanggar Aturan Keimigrasian

Hs
Jumat, 26 Jul 2024 01:45 WIB | dilihat: 149 kali

 

SELATPANJANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang berkomitmen akan menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Tak hanya WNA saja, aturan tersebut juga berlaku ke Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut disampaikan Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Selatpanjang, Al Asary pada acara Kanwil Kemenag Provinsi Riau bekerjasama dengan BKSK Kepulauan Meranti di Hotel Dyva, Jumat (26/7/2024).

Dikatakannya, langkah ini diambil oleh pihak Imigrasi Selatpanjang berdasarkan hasil kegiatan pengawasan keimigrasian selama kurun waktu Januari sampai dengan Juni 2024.

Ahary memaparkan mengenai jenis visa dan izin tinggal, hak dan kewajiban WNA selama berada dan berkegiatan di Indonesia terutama di kabupaten Meranti, ancaman hukuman bagi pelanggaran izin tinggal WNA, dan kewajiban pelaporan WNA baik oleh penjamin WNA, pemberi penginapan maupun WNA itu sendiri.

“Imigrasi Selatpanjang tidak segan lagi memberikan tindakan keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku terutama bagi WNA yang diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian di Wilayah Kabupaten Meranti. Hal tersebut juga berlaku bagi WNI sesuai yang tertuang di Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” bebernya.

Untuk diketahui, selama Periode Januari sampai dengan Juni, dari pantauan pengawasan imigrasian lebih dari tiga ratus orang WNA telah masuk ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan bermacam kegiatannya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang.

Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya selama di Kabupaten Kepulauan Meranti menginap di hotel yang berada di kota Selatpanjang, sebagian lainnya menginap di tempat lain di luar kota Selatpanjang.

“Data tersebut berdasar data kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara rutin oleh Imigrasi Selatpanjang,” ujarnya.

Selain itu, Imigrasi Selatpanjang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Sejauh ini, dari beberapa kali hasil pemeriksaan terhadap WNA tindakan yang diambil masih berbentuk pemberian surat peringatan baik kepada WNA, penjamin, maupun pemberi penginapan.

"Kedepan kami tidak segan lagi untuk menindak WNA yang kegiatannya tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimilikinya." tegas Asary.

Jani Pasaribu sebagai salah satu penyelenggara acara ini menyatakan bahwa dengan adanya sosialisasi keimigrasian ini sangat bermanfaat sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian.

"Kami berterimakasih kepada imigrasi Selatpanjang dengan adanya sosialisasi terkait peraturan keimigrasian ini kami menjadi tahu prosedur yang seharusnya terkait WNA ini, utamanya yang berkaitan dengan kegiatan gereja ini," ungkapnya.



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © PT. Tuah Melayu Pers
All right reserved