JAKARTA- Pada Jumat, tanggal 3 Mei 2024 lalu Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Pemkab Benteng) melantik pejabat Eselon II. Pelantikan dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Benteng Heriyandi Roni di ruang rapat Bupati. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng Rachmat Riyanto bersama pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Benteng.
Pejabat yang dilantik adalah Kepala Dinas PUPR Febrian Fatahillah ST MT, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Helmi Yuliandri SP MT, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Marhalim SE MM, Kepala Dinas Kesehatan Barti Hasibuan SKM, Kepala Dinas Sosial Watiullah S.Pd, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Andi Erzantara S.Stp M.Si, Kepala BPBD Harmen Junaidi ST.
Kebijakan Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan seleksi terbuka untuk menciptakan aparatur yang memiliki profesionalisme yang berbasis sistem merit. Ada indikasi ketidak pastian waktu pada setiap tahap seleksi.
Model ideal untuk kebijakan seleksi terbuka di Kabupaten Bengkulu Tengah, merujuk pada pengayaan teori Implementasi Kebijakan Edwards III ada empat variabel dalam kebijakan publik yaitu Komunikasi (Communications), Sumber Daya (resources), sikap (dispositions / attitudes) dan struktur birokrasi (bureucratic structure) yang dilengkapi dengan variabel lingkungan dan indikator transparansi.
Berdasarkan informasi pemberitaan media massa pemilihan Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat beberapa kejanggalan sebagai berikut :
- Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 3/PANSEL-BT/2023 tertanggal 25 November 2023 Tentang Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah;
- Sesuai tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi tertera tanggal 13 Desember 2023, namun faktanya berdasarkan pengumuman Nomor : 08/PANSEL- BT/2023 tertanggal 12 Desember 2023, Hal ini juga terjadi perubahan pelaksanaan tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi seharusnya dilakukan tanggal 13 Desember 2023 tanpa ada revisi tahapan seleksi/inkonsistensi;
- Berdasarkan pembobotan nilai masing-masing penilaian Rekam Jejak sebesar 20%, Makalah sebesar 20%, Asessment Center sebesar 25 % dan Wawancara
sebesar 35% sesuai jadwal, namun hasil nilai masing masing pembobotan para peserta tidak diumumkan dan tidak diberikan kepada peserta sementara seleksi ini bersifat terbuka harusnya dipublikasi secara transparan baik kepada peserta maupun website resmi pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan media massa;
- Berdasarkan tahapan untuk Pengumuman hasil seleksi terbuka pada tanggal 20 Desember 2023.Adalah Fakta pengumuman penetapan hasil 3 Besar peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah diumumkan melalui Pengumuman Nomor
:12/PANSEL-BT/2024 tertanggal 8 Januari 2024 tanpa ada revisi tahapan seleksi khususnya tahapan pengumuman hasil seleksi;
Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas bahwa pelaksanaan seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tidak memenuhi ketentuan:
- Pengumuman Panitia Seleksi Nomor : 3/PANSEL-BT/2023 tertanggal 25 November 2023 Tentang Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, khusus tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi seharusnya diumumkan tanggal 13 Desember 2023. Adalah fakta diumumkan tanggal 12 Desember 2023;
- Hasil seleksi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pedoman pembobotan nilai masing-masing peserta dengan penilaian Rekam Jejak sebesar 20%, Makalah sebesar 20%, Asessment Center sebesar 25 % dan Wawancara sebesar 35% serta hasilnya komponen yang dinilai tidak diumumkan secara transparan baik di website Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah maupun di media massa;
- Pengumuman hasil seleksi terbuka Pengumuman Nomor :12/PANSEL-BT/2024 tertanggal 8 Januari 2024 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tahapan yakni harus diumumkan pada tanggal 20 Desember 2023, tanpa ada revisi/addendum jadwal tahapan seleksi
Kesimpulan : Seleksi tersebut cacat prosedural (Maladministrasi) karena proses seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melanggar tahapan seleksi sebagaimana termaktub dalam Pengumuman Nomor 3/PANSEL-BT/2023 tertanggal 25 November 2023 Tentang Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah;
Saya berpendapat sebaiknya Pj Bupati Bengkulu Tengah membatalkan Keputusan pengangkatan pejabat hasil seleksi yang cacat prosedural tersebut, jika tidak maka sebagai bentuk peran serta masyarakat dapat melaporkan ke Ombudsman sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di
daerah. Ombudsman bertugas, antara lain, berupaya mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.“Pengisian jabatan berdasarkan seleksi dan kompetensi sesuai visi pemerintah. Serta juga Kepututusan Pengangkatan Pejabat pada Jabatan Esselon II tersebut dapat digugat di PTUN untuk dibatalkan.
*) Penulis merupakan
Dosen Ilmu Perundang-undangan, Praktisi Hukum,
Managing Partners Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan,
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (DPP HAPI)
Kajati Maluku Agoes SP Menerima Piagam Penghargaan Juara 1 Video Kreatif Profil Daerah 3T dalam Closing Ceremony Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025
Plt. Kajari SBB Beserta jajaran Mengikuti Closing Ceremony Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 Melalui Zoom Video Conference
Kajati Maluku Agoes SP Mengikuti Pelaksanaan Musyawarah Nasional PERSAJA Tahun 2025 di Jakarta | |
Plt. Kajari SBB Beserta jajaran Mengikuti Munas PERSAJA Tahun 2024 Zoom Video Conference | |
Musyawarah Nasional PERSAJA 2025 Jadi Momentum Penting Pemilihan Ketua Umum periode 2025-2027 | |
Kasi Pidsus Kejari SSB Sebagai Penerima Apel Kerja | |
JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan | |
Kajati Maluku Agoes SP Menerima Piagam Penghargaan Juara 1 Video Kreatif Profil Daerah 3T dalam Closing Ceremony Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 | |
Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Salam Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045 | |
AHLI TIDAK BISA DITUNTUT PIDANA DAN PERDATA | |
Plt. Kajari SBB Beserta jajaran Mengikuti Closing Ceremony Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 Melalui Zoom Video Conference | |
PWRI Rohul Jalin Silaturahmi dengan Polsek Kabun | |