Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Oknum Polisi dan Jaksa di Riau Didakwa Terima Suap Rp999 Juta Dari Terdakwa Narkoba

Hen
Jumat, 03 Mei 2024 09:09 WIB | dilihat: 1939 kali

PEKANBARU - Oknum Polisi Bayu Abdillah dan istrinya Sri Haryati SH, oknum Jaksa pada Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis 2 Mei 2024, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp999 juta, untuk meringankan tuntutan terdakwa narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni.

Dalam dakwaan Penuntut Umum Eddy Sugandi Tahir SH MH dan Nofrizal SH, disebutkan, perbuatan kedua terdakwa bermula tanggal 17 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Bengkalis menangani perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara tersebut berasal dari Penyidikan Mabes Polri yang penelitian berkas perkaranya dilakukan oleh Direktorat Narkotika pada Jampidum Kejaksaan Agung RI yang proses Penuntutannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis;

Untuk melakukan Penuntutan perkara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menunjuk terdakwa Sri Hariyati, SH selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16.A) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : Print - 111 / L.4.13 / E.2.2 / 01 / 2023 tanggal 17 Januari 2023.

Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 18 Januari 2023. Tanggal 24 Januari 2023 dilaksanakan persidangan pertama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni di Pengadilan Negeri Bengkalis yang disidangkan oleh terdakwa Sri Hariyati, SH selaku Jaksa Penuntut Umum  dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada tanggal 22 Februari 2023, terdakwa Sri Hariyati, SH mengajukan rencana tuntutan pidana Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni kepada Kasi Pidum, Zikrullah, SH, MH pada Kejari Bengkalis, dengan pasal yang terbukti Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Sri Hariyati, SH selaku Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan dengan Hukuman Pidana Seumur Hidup.

Kemudian usulan rencana tuntutan diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan Hukuman Pidana Seumur Hidup selanjutnya rencana tuntutan pidana Nomor : R-13/L.4.13/E.2.1/02/2023 tanggal 22 Februari 2023 tersebut diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau;

Kemudian, pada Februari tahun 2023 saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin dan istrinya Monalisa alias Bunda, serta Eva Afriani alias Mami (istri Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni) datang ke Bengkalis bertemu dengan terdakwa Sri Hariyati, S.H di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyati, S.H selaku JPU, agar bisa membantu meringankan hukuman perkara Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni.

Saat itu, terdakwa Sri Hariyati, SH akan melaksanakan sidang. Lalu terdakwa Sri Hariyati, SH memberikan alamat rumahnya, dan mengatakan bahwa “kalau mau ke rumah saya sekira pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WIB”. Pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB saksi Karpiansyah bersama Eva (istri Fauzan), dan saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) menuju ke rumah sterdakwa Sri Hariyati, SH.

Sesampainya saksi Karpiansyah di rumah terdakwa Sri Hariyati, SH, saksi Karpiansyah bertemu terlebih dahulu dengan terdakwa Bayu (suami terdakwa Sri Hariyati, SH), setelah terdakwa Sri Hariyati, SH kembali pulang ke rumahnya, selanjutnya saksi Karpiansyah bersama terdakwa Bayu, terdakwa Sri Hariyati, SH, sdri. Eva Afriani (istri Fauzan), dan saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman saksi Fauzan. Di saat itu, terdakwa Sri Hariyati, SH menjawab “kita lihat dulu berkasnya”.

Kemudian terdakwa Sri Hariyati, SH mengatakan bahwa “ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup”. Sdri. Eva Afriani (Istri saksi Fauzan) pada waktu itu berusaha untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyati, S.H untuk dibantu meringankan hukuman, setelah itu saksi Karpiansyah dan sdri. Eva Afriani (istri Fauzan) bertukar nomor Handphone dengan Terdakwa Bayu,  selanjutnya saksi Karpiansyah bersama sdri. Eva Afriani (istri saksi Fauzan)  dan Saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) pamit dan langsung menuju ke Hotel sekitar pukul 18.00 WIB dan keesokan harinya pulang ke Jakarta.

Seminggu setelah pertemuan yang pertama, pada sore harinya saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin, sdri. Eva, Saksi Monalisa dan Sdr. Agung (adik saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni) kembali datang ke Bengkalis dan menemui Terdakwa Bayu dan terdakwa Sri Hariyati, S.H, di gudang belakang rumah Terdakwa, yang mana pada saat itu saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin kembali meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyati, S.H agar meringankan hukuman Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni dan saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin saling tukar menukar nomor telpon dengan Terdakwa Bayu.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Sri Hariyati, SH mengatakan “saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis”. lalu Terdakwa Bayu mengatakan kepada terdakwa Sri Hariyati, S.H “kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini”. Setelah itu saksi Karpiansyah kembali pulang ke Jakarta;

Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa Bayu menghubungi saksi Karpiansyah untuk menyiapkan sejumlah uang sebanyak Rp4,5 miliar, seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara saksi Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung. Atas permintaan Terdakwa Bayu, saksi Karpiansyah mengatakan “ya udah saya kirim uang Rp300 juta, nanti kalau ada uang lagi saya kirim lagi, ini pegang aja dulu”;

Beberapa hari kemudian pada tanggal 07 Maret 2023 saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin mengirim uang ke Terdakwa Bayu untuk pengurusan perkara Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni yang ditransfer ke Rekening saksi Fadli Irawan di Bank BRI dengan Nomor Rekening 542501017694530 sebesar Rp300 juta. Dalam perjalanan menuju bank, saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin menelepon Terdakwa Byu dan mengatakan “pak, saya mau kirim uang, ini nomor rekening sudah benar kan ?, karena nomor rekening ini bukan atas nama Terdakwa”, dijawab oleh Terdakwa Bayu “ya, itu nomor rekening anggota saya”, kemudian sdri. Eva Afriani (istri saksi Fauzan) memberikan uang kepada saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin untuk dikirim melalui Bank BRI Cabang Tanjung Priok sejumlah Rp299.600.000, ke rekening nomor 542501017694530 atas nama saksi Fadli Irawan, setelah saksi Karpiansyah mengirim uang tersebut, saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin menelpon lagi Terdakwa Bayu dan mengatakan “pak, coba di cek sudah masuk belum transferannya ?”, dan foto bukti transferannya, saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin kirim ke WA Terdakwa, tak lama setelah itu Terdakwa Bayu menelepon saksi Karpiansyah, mengatakan “sudah masuk”. Dan hal ini diketahui oleh terdakwa Sri Hariyati, SH;

Setelah pengiriman uang pertama sebesar Rp299.600.000, Terdakwa Bayu bertemu dengan Agung dan sdr. Agung menyerahkan uang tunai sebesar Rp190 juta kepada Terdakwa Bayu, setelah diberi tahu oleh saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin dan selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2023 dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta oleh sdri.Eva Afriani Alias Mami (Isteri Saksi Fauzan) ke Rekening Saksi Fadli Irawan kemudian sdri. Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp. 360 juta ke rekening Saksi Fadli Irawan.

Setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp299.600.000, yang pertama dan memberitahukan kepada terdakwa Sri Hariyati, SH. Kemudian terdakwa Sri Hariyati, SH merubah tuntutan pidana saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni namun tidak disetujui oleh saksi Marulitua Johanes Sitanggang, S.H. selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, karena rencana tuntutan tersebut sudah diajukan sebelumnya ke Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 22 Februari 2023. Tetapi terdakwa Sri Hariyati, SH tetap menerima uang melalui Terdakwa Bayu, baik dari Agung dan sdri. Eva Afriani;

Bahwa  jumlah uang keseluruhan yang telah diserahkan oleh saksi Karpiansyah alias Riko, bersama sdri. Eva Afriani Alias Mami dan  Sdr. Agung Prasetyo Alias Bungsu kepada  Terdakwa untuk saksi Sri Hariyati, S.H adalah sebesar Rp. 999.600.000,  dengan maksud untuk meringankan hukuman saksi Fauzan Afriansyah Alias Vincent Alias Dodo alias Doni.

Atas perbuatan Terdakwa Bayu bersama-sama dengan terdakwa Sri Haryati, SH sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11, Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).***hen



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © PT. Tuah Melayu Pers
All right reserved