Makasar – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan AAB terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jl. Mamiri Residence, Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/2/2024).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Kamis (22/2/2024). Identitas Terpidana yang diamankan yaitu:
Nama : Andi Awaluddin Buchri
Tempat lahir : Ujung Pandang
Usia/tanggal lahir : 45 tahun / 11 Februari 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Tempat Tinggal : JI.H. Kelumpang, Nomor 10, Perumahan Anginmammiri, Blok A/6 Nomor 03, Kota Makassar.
Berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor: 680 K/Pid/2021 bahwa Terpidana Andi Awaluddin Buchri telah terbukti bersalah, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat menggerakan nama orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan tersebut, Terpidana Andi Awaluddin Buchri divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Baca juga: | |
Terbukti Gunakan Dana Penyumbang Fiktif, Kemenangan Pilkada Bisa Dibatalkan | |
Alhamdulillah, Kebakaran di Plaza Sukaramai Berhasil Dipadamkan | |
Tindak Pidana Penipuan Jual Lahan |
Saat diamankan, Terpidana Andi Awaluddin Buchri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makasar.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Orang Tersangka dalam Perkara Impor Gula Salah Satunya Eks Menteri Perdagangan Berinisal TTL
Gara-Gara Patungan Beli Sabu, Seorang Pria di Inhu Tega Aniaya Teman Sendiri | |
Auditor Internal Kejati Maluku Jadi Ahli Dalam Sidang Kasus Tipikor ADD/DD Negeri Wahai | |
Keadilan Restoratif Disetujui, Kejari Rohil kembali Hentikan Penuntutan Tersangka Kasus Laka Lantas melalui Program Restorative Justice Multiguna | |
Putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon Terhadap 3 Terdakwa Dalam Perkara Korupsi ADD/DD Negeri Haya | |
Penyitaan Uang Rp450 Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi | |
Kajati Maluku Agoes SP Menerima Piagam Penghargaan Juara 1 Video Kreatif Profil Daerah 3T dalam Closing Ceremony Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 | |
Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Salam Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045 | |
AHLI TIDAK BISA DITUNTUT PIDANA DAN PERDATA | |
Plt. Kajari SBB Beserta jajaran Mengikuti Closing Ceremony Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 Melalui Zoom Video Conference | |
PWRI Rohul Jalin Silaturahmi dengan Polsek Kabun | |